Pasal 431
BAB 12 — DEPUTI BIDANG POLITIK, HUKUM, PERTAHANAN, DAN KEAMANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 430, Direktorat Politik Luar Negeri dan Kerja Sama Pembangunan Internasional menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang politik luar negeri dan kerja sama pembangunan internasional; b. pengkajian, pengoordinasian, dan penjabaran kerangka ekonomi makro dan regional di bidang politik luar negeri dan kerja sama pembangunan internasional; c. pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang politik luar negeri dan kerja sama pembangunan internasional; d. penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang politik luar negeri dan kerja sama pembangunan internasional dalam penetapan program dan kegiatan Kementerian/ Lembaga/Daerah; e. pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang politik luar negeri dan kerja sama pembangunan internasional; f. pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang politik luar negeri dan kerja sama pembangunan internasional; g. pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang politik luar negeri dan kerja sama pembangunan internasional; h. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang politik luar negeri dan kerja sama pembangunan internasional; i. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan pejabat fungsional sesuai penugasannya; dan j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan.
