Pasal 429
BAB 12 — DEPUTI BIDANG POLITIK, HUKUM, PERTAHANAN, DAN KEAMANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 428, Subdirektorat Penerapan dan Penegakan Hukum dan Hak Asasi Manusia menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang penerapan dan penegakan hukum dan hak asasi manusia; b. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penjabaran kerangka ekonomi makro dan regional di bidang penerapan dan penegakan hukum dan hak asasi manusia; c. penyiapan bahan pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang penerapan dan penegakan hukum dan hak asasi manusia; d. penyiapan bahan penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di
bidang penerapan dan penegakan hukum dan hak asasi manusia dalam penetapan program dan kegiatan Kementerian/ Lembaga/Daerah; e. penyiapan bahan pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang penerapan dan penegakan hukum dan hak asasi manusia; f. penyiapan bahan pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang penerapan dan penegakan hukum dan hak asasi manusia; g. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang penerapan dan penegakan hukum dan hak asasi manusia; dan h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Hukum dan Regulasi.
