PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERENCANAAN...
Pasal 42
BAB 5 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ SEKRETARIAT UTAMA BADAN PERENCANAAN
(1) Subbagian Sistem Penilaian dan Evaluasi Kinerja Pegawai mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengadministrasian sistem penilaian dan penyiapan kebijakan kinerja pegawai, pelaksanaan dan evaluasi penilaian kinerja pegawai, dan evaluasi jabatan. (2) Subbagian Penghargaan dan Penegakan Disiplin Pegawai mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan penerapan peraturan perundang-undangan Aparatur Sipil Negara, pengembangan sistem pemberian penghargaan dan tanda jasa, penegakan disiplin, penyelesaian kasus kepegawaian, pengelolaan kesejahteraan pegawai, dan administrasi kepegawaian.
