Pasal 416
BAB 12 — DEPUTI BIDANG POLITIK, HUKUM, PERTAHANAN, DAN KEAMANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 415, Subdirektorat Kelembagaan dan Kapasitas Aparatur Sipil Negara menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang kelembagaan dan kapasitas aparatur sipil negara;
b. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penjabaran kerangka ekonomi makro dan regional di bidang kelembagaan dan kapasitas aparatur sipil negara; c. penyiapan bahan pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang kelembagaan dan kapasitas aparatur sipil negara; d. penyiapan bahan penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang kelembagaan dan kapasitas aparatur sipil negara dalam penetapan program dan kegiatan Kementerian/ Lembaga/Daerah; e. penyiapan bahan pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang kelembagaan dan kapasitas aparatur sipil negara; f. penyiapan bahan pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang kelembagaan dan kapasitas aparatur sipil negara; g. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang kelembagaan dan kapasitas aparatur sipil negara; dan h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Aparatur Negara.
