Pasal 413
BAB 12 — DEPUTI BIDANG POLITIK, HUKUM, PERTAHANAN, DAN KEAMANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 412, Direktorat Aparatur Negara menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang aparatur negara; b. pengkajian, pengoordinasian, dan penjabaran kerangka ekonomi makro dan regional di bidang aparatur negara; c. pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang aparatur negara; d. penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang aparatur negara dalam penetapan program dan kegiatan Kementerian/ Lembaga/Daerah; e. pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang aparatur negara; f. pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang aparatur negara;
g. pemantauan, evaluasi dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang aparatur negara; h. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang aparatur negara; i. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan pejabat fungsional, sesuai penugasannya; dan j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan.
