PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERENCANAAN...
Pasal 400
BAB 12 — DEPUTI BIDANG POLITIK, HUKUM, PERTAHANAN, DAN KEAMANAN
Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan mempunyai tugas menyelenggarakan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang politik, hukum, pertahanan, dan keamanan.
