PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERENCANAAN...
Pasal 40
BAB 5 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ SEKRETARIAT UTAMA BADAN PERENCANAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Bagian Kinerja Pegawai menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan konsep sistem dan kebijakan pengembangan dan pengelolaan kinerja; b. pelaksanaan pengelolaan penilaian kinerja pegawai termasuk pengembangan sistem penilaian dan evaluasi kinerja serta metodologi penilaian; dan c. penyusunan konsep evaluasi jabatan dan pengelolaan kesejahteraan pegawai serta penegakan disiplin.
