Pasal 382
BAB 11 — DEPUTI BIDANG SARANA DAN PRASARANA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 381, Subdirektorat Ekosistem dan Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang ekosistem dan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi; b. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penjabaran kerangka ekonomi makro dan regional di bidang ekosistem dan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi; c. penyiapan bahan pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang ekosistem dan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi; d. penyiapan bahan penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang ekosistem dan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi, dalam penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah; e. penyiapan bahan pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dibidang ekosistem dan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi; f. penyiapan bahan pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang ekosistem dan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi; g. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang ekosistem dan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi; dan h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Ketenagalistrikan, Telekomunikasi, dan Informatika.
