PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERENCANAAN...
Pasal 38
BAB 5 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ SEKRETARIAT UTAMA BADAN PERENCANAAN
(1) Subbagian Pengembangan Kapasitas Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pendidikan dan pelatihan, serta pengembangan sumber daya manusia lainnya. (2) Subbagian Sistem Informasi Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan sistem informasi sumber daya manusia.
