Pasal 345
BAB 10 — DEPUTI BIDANG PEMBANGUNAN MANUSIA, MASYARAKAT, DAN KEBUDAYAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344, Subdirektorat Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak; b. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penjabaran kerangka ekonomi makro dan regional di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak; c. penyiapan bahan pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak; d. penyiapan bahan penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di
bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, dalam penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah; e. penyiapan bahan pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak; f. penyiapan bahan pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak; g. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak; dan h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Keluarga, Perempuan, Anak, Pemuda, dan Olahraga.
