Pasal 338
BAB 10 — DEPUTI BIDANG PEMBANGUNAN MANUSIA, MASYARAKAT, DAN KEBUDAYAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 337, Subdirektorat Riset dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang riset dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; b. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penjabaran kerangka ekonomi makro dan regional di bidang riset dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; c. penyiapan bahan pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang riset dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; d. penyiapan bahan penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang riset dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dalam penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah;
e. penyiapan bahan pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang riset dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; f. penyiapan bahan pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang riset dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; g. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang riset dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Pendidikan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
