PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERENCANAAN...
Pasal 32
BAB 5 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ SEKRETARIAT UTAMA BADAN PERENCANAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Bagian Pengelolaan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi: a. perencanaan dan pelaksanaan pengadaan pegawai; b. perencanaan sistem pola karir, pengelolaan jabatan fungsional, dan rencana pensiun; c. perencanaan dan pelaksanaan mutasi dan rotasi pegawai; d. pelaksanaan pembinaan dan penyuluhan pegawai; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Biro Sumber Daya Manusia.
