Pasal 316
BAB 10 — DEPUTI BIDANG PEMBANGUNAN MANUSIA, MASYARAKAT, DAN KEBUDAYAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 315, Subdirektorat Pemberdayaan dan Gizi Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang pemberdayaan dan gizi masyarakat; b. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penjabaran kerangka ekonomi makro dan regional di bidang pemberdayaan dan gizi masyarakat; c. penyiapan bahan pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang pemberdayaan dan gizi masyarakat; d. penyiapan bahan penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang pemberdayaan dan gizi masyarakat dalam penetapan program dan kegiatan Kementerian/ Lembaga/Daerah;
e. penyiapan bahan pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang pemberdayaan dan gizi masyarakat; f. penyiapan bahan pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang pemberdayaan dan gizi masyarakat; g. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang pemberdayaan dan gizi masyarakat; dan h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Kesehatan dan Gizi Masyarakat.
