Pasal 294
BAB 9 — DEPUTI BIDANG KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 293, Direktorat Pengembangan Usaha Kecil, Menengah, dan Koperasi menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta
pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang pengembangan usaha kecil, menengah, dan koperasi; b. pengkajian, pengoordinasian, dan penjabaran kerangka ekonomi makro dan regional di bidang pengembangan usaha kecil, menengah, dan koperasi; c. pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang pengembangan usaha kecil, menengah, dan koperasi; d. penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang pengembangan usaha kecil, menengah, dan koperasi dalam penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah; e. pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang pengembangan usaha kecil, menengah, dan koperasi; f. pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang pengembangan usaha kecil, menengah, dan koperasi; g. pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang pengembangan usaha kecil, menengah, dan koperasi; h. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang pengembangan usaha kecil, menengah, dan koperasi; i. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan pejabat fungsional sesuai penugasannya; dan j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan.
