PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERENCANAAN...
Pasal 278
BAB 9 — DEPUTI BIDANG KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
Subdirektorat Hubungan Ketenagakerjaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang hubungan ketenagakerjaan.
