PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERENCANAAN...
Pasal 276
BAB 9 — DEPUTI BIDANG KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
Subdirektorat Kualitas Tenaga Kerja mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang kualitas tenaga kerja.
