Pasal 27
BAB 5 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ SEKRETARIAT UTAMA BADAN PERENCANAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Bagian Perpustakaan dan Kearsipan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan rencana program dan kegiatan dalam urusan perencanaan, penataan, pengendalian, dan pembinaan kegiatan kearsipan, serta pelayanan perpustakaan; b. pelaksanaan rencana program dan kegiatan yang meliputi pengumpulan dokumen dan pengadaan berbagai literatur serta publikasi lainnya, pengoordinasian pengelolaan dan pengumpulan arsip unit kerja, dan
pengoordinasian pengembangan kerja sama dengan lembaga lain terkait pembinaan sumber daya manusia kearsipan; c. pelaporan pelaksanaan rencana program dan kegiatan dalam urusan perencanaan, penataan, pengendalian, dan pembinaan kegiatan kearsipan, serta pelayanan perpustakaan; dan d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Pimpinan.
