Pasal 266
BAB 9 — DEPUTI BIDANG KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 265, Subdirektorat Analisis Kependudukan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang analisis kependudukan; b. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penjabaran kerangka ekonomi makro dan regional di bidang analisis kependudukan; c. penyiapan bahan pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang analisis kependudukan; d. penyiapan bahan penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang analisis kependudukan dalam penetapan program
dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah; e. penyiapan bahan pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dibidang analisis kependudukan; f. penyiapan bahan pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang analisis kependudukan; g. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang analisis kependudukan; dan h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Kependudukan dan Jaminan Sosial.
