Pasal 260
BAB 9 — DEPUTI BIDANG KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 259, Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian, pengoordinasian, dan perumusan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang kependudukan dan ketenagakerjaan; b. pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang kependudukan dan ketenagakerjaan; c. penyusunan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang kependudukan dan ketenagakerjaan dalam penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah;
d. pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang kependudukan dan ketenagakerjaan; e. pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang kependudukan dan ketenagakerjaan; f. pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang kependudukan dan ketenagakerjaan; g. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang kependudukan dan ketenagakerjaan; dan h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri PPN/Kepala Bappenas.
