Pasal 253
BAB 8 — DEPUTI BIDANG KEMARITIMAN DAN SUMBER DAYA ALAM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 252, Subdirektorat Kualitas Lingkungan Hidup, Perubahan Iklim, dan Sistem Siaga Bencana menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang kualitas lingkungan hidup, perubahan iklim, dan sistem siaga bencana; b. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penjabaran kerangka ekonomi makro dan regional di bidang kualitas lingkungan hidup, perubahan iklim, dan sistem siaga bencana; c. penyiapan bahan pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang kualitas lingkungan hidup, perubahan iklim, dan sistem siaga bencana; d. penyiapan bahan penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang kualitas lingkungan hidup, perubahan iklim dan sistem siaga bencana dalam penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah; e. penyiapan bahan pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dibidang kualitas lingkungan hidup, perubahan iklim, dan sistem siaga bencana;
f. penyiapan bahan pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang kualitas lingkungan hidup, perubahan iklim dan sistem siaga bencana; g. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang kualitas lingkungan hidup, perubahan iklim dan sistem siaga bencana; dan h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Lingkungan Hidup.
