PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERENCANAAN...
Pasal 251
BAB 8 — DEPUTI BIDANG KEMARITIMAN DAN SUMBER DAYA ALAM
Direktorat Lingkungan Hidup terdiri atas: a. Subdirektorat Kualitas Lingkungan Hidup, Perubahan Iklim dan Sistem Siaga Bencana; b. Subdirektorat Konservasi Sumber Daya Alam dan Keanekaragaman Hayati; dan c. Subdirektorat Penegakan Hukum Lingkungan Hidup.
