Pasal 25
BAB 5 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ SEKRETARIAT UTAMA BADAN PERENCANAAN
(1) Subbagian Penyajian Bahan mempunyai tugas melakukan pengolahan dan penyajian bahan bagi Menteri PPN/Kepala Bappenas. (2) Subbagian Tata Usaha Menteri PPN/Kepala Bappenas mempunyai tugas melakukan penyusunan dan tata kelola kegiatan serta melaksanakan urusan persuratan, dokumentasi, perlengkapan, dan rumah tangga bagi Menteri PPN/Kepala Bappenas. (3) Subbagian Tata Usaha Sekretaris Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Sekretaris Utama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional mempunyai
tugas melakukan penyusunan dan tata kelola kegiatan serta melaksanakan urusan persuratan, dokumentasi, perlengkapan, dan rumah tangga bagi Sekretaris Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Sekretaris Utama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. (4) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Ekonomi mempunyai tugas melakukan penyusunan dan tata kelola kegiatan serta melaksanakan urusan persuratan, dokumentasi, perlengkapan, dan rumah tangga bagi Deputi Bidang Ekonomi. (5) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Pengembangan Regional mempunyai tugas melakukan penyusunan dan tata kelola kegiatan serta melaksanakan urusan persuratan, dokumentasi, perlengkapan, dan rumah tangga bagi Deputi Bidang Pengembangan Regional. (6) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam mempunyai tugas melakukan penyusunan dan tata kelola kegiatan serta melaksanakan urusan persuratan, dokumentasi, perlengkapan, dan rumah tangga bagi Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam. (7) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan mempunyai tugas melakukan penyusunan dan tata kelola kegiatan serta melaksanakan urusan persuratan, dokumentasi, perlengkapan, dan rumah tangga bagi Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan. (8) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat, dan Kebudayaan mempunyai tugas melakukan penyusunan dan tata kelola kegiatan serta melaksanakan urusan persuratan, dokumentasi, perlengkapan, dan rumah tangga bagi Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat, dan Kebudayaan. (9) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Sarana dan Prasarana mempunyai tugas melakukan penyusunan dan tata kelola kegiatan serta melaksanakan urusan
persuratan, dokumentasi, perlengkapan, dan rumah tangga bagi Deputi Bidang Sarana dan Prasarana. (10) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan mempunyai tugas melakukan penyusunan dan tata kelola kegiatan serta melaksanakan urusan persuratan, dokumentasi, perlengkapan, dan rumah tangga bagi Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan. (11) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan mempunyai tugas melakukan penyusunan dan tata kelola kegiatan serta melaksanakan urusan persuratan, dokumentasi, perlengkapan, dan rumah tangga bagi Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan. (12) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan mempunyai tugas melakukan penyusunan dan tata kelola kegiatan serta melaksanakan urusan persuratan, dokumentasi, perlengkapan, dan rumah tangga bagi Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan.
