Pasal 248
BAB 8 — DEPUTI BIDANG KEMARITIMAN DAN SUMBER DAYA ALAM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 247, Subdirektorat Energi Terbarukan dan Konservasi Energi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang energi terbarukan dan konservasi energi; b. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penjabaran kerangka ekonomi makro dan regional di bidang energi terbarukan dan konservasi energi; c. penyiapan bahan pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang energi terbarukan dan konservasi energi; d. penyiapan bahan penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang energi terbarukan dan konservasi energi dalam penetapan program dan kegiatan Kementerian/ Lembaga/Daerah;
e. penyiapan bahan pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang energi terbarukan dan konservasi energi; f. penyiapan bahan pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang energi terbarukan dan konservasi energi; g. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang energi terbarukan dan konservasi energi; dan h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Sumber Daya Energi, Mineral dan Pertambangan.
