Pasal 246
BAB 8 — DEPUTI BIDANG KEMARITIMAN DAN SUMBER DAYA ALAM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 245, Subdirektorat Mineral, Pertambangan, dan Panas Bumi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang mineral, pertambangan, dan panas bumi; b. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penjabaran kerangka ekonomi makro dan regional di bidang mineral, pertambangan dan panas bumi; c. penyiapan bahan pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang mineral, pertambangan, dan panas bumi; d. penyiapan bahan penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang mineral, pertambangan, dan panas bumi dalam penetapan program dan kegiatan Kementerian/ Lembaga/Daerah; e. penyiapan bahan pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang mineral, pertambangan, dan panas bumi; f. penyiapan bahan pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang mineral, pertambangan, dan panas bumi;
g. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang mineral, pertambangan, dan panas bumi; dan h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Sumber Daya Energi, Mineral dan Pertambangan.
