Pasal 239
BAB 8 — DEPUTI BIDANG KEMARITIMAN DAN SUMBER DAYA ALAM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 238, Subdirektorat Kelembagaan, Pengembangan Potensi Kelautan, dan Kemaritiman menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang kelembagaan, pengembangan potensi kelautan, dan kemaritiman; b. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penjabaran kerangka ekonomi makro dan regional di bidang kelembagaan, pengembangan potensi kelautan dan kemaritiman; c. penyiapan bahan pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang kelembagaan, pengembangan potensi kelautan, dan kemaritiman; d. penyiapan bahan penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang kelembagaan, pengembangan potensi kelautan, dan kemaritiman dalam penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah; e. penyiapan bahan pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang kelembagaan, pengembangan potensi kelautan, dan kemaritiman; f. penyiapan bahan pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang kelembagaan, pengembangan potensi kelautan, dan kemaritiman;
g. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang kelembagaan, pengembangan potensi kelautan, dan kemaritiman; dan h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Kelautan dan Perikanan.
