PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERENCANAAN...
Pasal 233
BAB 8 — DEPUTI BIDANG KEMARITIMAN DAN SUMBER DAYA ALAM
Direktorat Kelautan dan Perikanan terdiri atas: a. Subdirektorat Tata Kelola Laut dan Pesisir; b. Subdirektorat Perikanan; dan c. Subdirektorat Kelembagaan, Pengembangan Potensi Kelautan, dan Kemaritiman.
