Pasal 230
BAB 8 — DEPUTI BIDANG KEMARITIMAN DAN SUMBER DAYA ALAM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229, Subdirektorat Daerah Aliran Sungai dan Konservasi Sumber Daya Air menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang daerah aliran sungai dan konservasi sumber daya air; b. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penjabaran kerangka ekonomi makro dan regional di bidang daerah aliran sungai dan konservasi sumber daya air; c. penyiapan bahan pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang daerah aliran sungai dan konservasi sumber daya air; d. penyiapan bahan penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang daerah aliran sungai dan konservasi sumber daya air dalam penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah; e. penyiapan bahan pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang daerah aliran sungai dan konservasi sumber daya air; f. penyiapan bahan pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang daerah aliran sungai dan konservasi sumber daya air; g. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang daerah aliran sungai dan konservasi sumber daya air; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Kehutanan dan Konservasi Sumber Daya Air.
