Pasal 228
BAB 8 — DEPUTI BIDANG KEMARITIMAN DAN SUMBER DAYA ALAM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 227, Subdirektorat Pengembangan Jasa Lingkungan Kehutanan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi,
kelembagaan, dan pendanaan di bidang pengembangan jasa lingkungan kehutanan; b. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penjabaran kerangka ekonomi makro dan regional di bidang pengembangan jasa lingkungan kehutanan; c. penyiapan bahan pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang pengembangan jasa lingkungan kehutanan; d. penyiapan bahan penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang pengembangan jasa lingkungan kehutanan dalam penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah; e. penyiapan bahan pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang pengembangan jasa lingkungan kehutanan; f. penyiapan bahan pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang pengembangan jasa lingkungan kehutanan; g. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang pengembangan jasa lingkungan kehutanan; dan h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Kehutanan dan Konservasi Sumber Daya Air.
