PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERENCANAAN...
Pasal 224
BAB 8 — DEPUTI BIDANG KEMARITIMAN DAN SUMBER DAYA ALAM
Direktorat Kehutanan dan Konservasi Sumber Daya Air terdiri atas: a. Subdirektorat Pengelolaan Hutan Berkelanjutan; b. Subdirektorat Pengembangan Jasa Lingkungan Kehutanan; dan c. Subdirektorat Daerah Aliran Sungai dan Konservasi Sumber Daya Air.
