Pasal 212
BAB 8 — DEPUTI BIDANG KEMARITIMAN DAN SUMBER DAYA ALAM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 211, Direktorat Pangan dan Pertanian menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang pangan dan pertanian; b. pengkajian, pengoordinasian, dan penjabaran kerangka ekonomi makro dan regional di bidang pangan dan pertanian;
c. pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang pangan dan pertanian; d. penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang pangan dan pertanian dalam penetapan program dan kegiatan Kementerian/ Lembaga/Daerah; e. pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dibidang pangan dan pertanian; f. pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang pangan dan pertanian; g. pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang pangan dan pertanian; h. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang pangan dan pertanian; i. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan pejabat fungsional sesuai penugasannya; dan j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam.
