PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERENCANAAN...
Pasal 21
BAB 5 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ SEKRETARIAT UTAMA BADAN PERENCANAAN
(1) Subbagian Persidangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dalam urusan persidangan pimpinan, meliputi persiapan, pelaksanaan, dan pelaporan hasil persidangan pimpinan. (2) Subbagian Protokol mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dalam urusan keprotokolan pimpinan, meliputi persiapan, pelaksanaan, dan pelaporan pelaksanaan keprotokolan pimpinan.
