PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERENCANAAN...
Pasal 201
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN REGIONAL
Subdirektorat Maluku dan Maluku Utara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pengoordinasian, perumusan, penjabaran kerangka ekonomi makro regional, dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di wilayah Maluku dan Maluku Utara.
