PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERENCANAAN...
Pasal 199
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN REGIONAL
Subdirektorat Nusa Tenggara Timur mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pengoordinasian, perumusan, penjabaran kerangka ekonomi makro regional, dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di wilayah Nusa Tenggara Timur.
