Pasal 191
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN REGIONAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 190, Subdirektorat Kalimantan II menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pengkajian dan pengoordinasian dalam rangka perumusan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan wilayah, strategi pembangunan wilayah, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di wilayah Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara, berdasarkan rencana tata ruang wilayah dan kerangka ekonomi makro regional; b. penyiapan bahan pengoordinasian dan penjabaran kerangka ekonomi makro regional ke dalam kerangka pembangunan di wilayah Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara; c. penyiapan bahan pengoordinasian dan sinkronisasi perencanaan dan kebijakan pembangunan wilayah secara tematik, holistik, integratif, dan spasial di wilayah Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara; d. penyiapan bahan penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik, integratif, dan spasial di bidang pengembangan wilayah di wilayah Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara, dalam penetapan program dan kegiatan Kementerian/ Lembaga/Daerah; e. penyajian bahan pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di wilayah Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara;
f. penyiapan bahan pengoordinasian dan pengendalian dalam rangka percepatan pelaksanaan program pembangunan dan kegiatan prioritas di wilayah Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Regional II.
