PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERENCANAAN...
Pasal 19
BAB 5 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ SEKRETARIAT UTAMA BADAN PERENCANAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Bagian Persidangan dan Protokol menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan rencana program dan kegiatan dalam urusan persidangan dan keprotokolan bagi pimpinan; b. pelaksanaan rencana program dan kegiatan dalam urusan persidangan dan keprotokolan bagi pimpinan; c. pelaporan pelaksanaan rencana program dan kegiatan dalam urusan persidangan dan keprotokolan bagi pimpinan; dan d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Pimpinan.
