PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERENCANAAN...
Pasal 183
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN REGIONAL
Subdirektorat Jawa II dan Bali mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pengoordinasian, perumusan, penjabaran kerangka ekonomi makro regional, dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di wilayah Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.
