Pasal 173
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN REGIONAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 172, Subdirektorat Keuangan Daerah menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pengkajian dan pengoordinasian dalam rangka penyusunan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan, serta penyusunan rencana, arah kebijakan, dan strategi penguatan kapasitas keuangan daerah;
b. penyiapan bahan pengoordinasian dan sinkronisasi perencanaan dan kebijakan pembangunan wilayah secara nasional di bidang keuangan daerah; c. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penjabaran kebijakan perencanaan secara nasional di bidang keuangan daerah; d. penyiapan bahan pengoordinasian dan sinkronisasi perencanaan dan penganggaran pembangunan wilayah di bidang keuangan daerah; e. penyiapan bahan penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang keuangan daerah dalam penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah; f. penyiapan bahan pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang keuangan daerah; g. penyiapan bahan pengoordinasian dan pengendalian dalam rangka percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang keuangan daerah; h. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas perencanaan dan pelaksanaan program/kegiatan pembangunan wilayah secara nasional di bidang keuangan daerah; dan i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Pembangunan Daerah.
