PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERENCANAAN...
Pasal 17
BAB 5 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ SEKRETARIAT UTAMA BADAN PERENCANAAN
(1) Subbagian Komunikasi dan Publikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan meliputi pengumpulan, pengolahan, dan penyajian informasi untuk keperluan komunikasi dan publikasi bagi masyarakat dan media massa. (2) Subbagian Hubungan Antar Lembaga dan Pelayanan Informasi Publik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan meliputi pengumpulan, pengolahan, dan penyajian informasi untuk keperluan hubungan antarlembaga dan pelayanan informasi publik.
