Pasal 167
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN REGIONAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 166, Subdirektorat Perkotaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pengkajian dan pengoordinasian dalam rangka penyusunan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan, serta penyusunan rencana, arah kebijakan, dan strategi pengembangan wilayah perkotaan berbasis tata ruang wilayah dan kerangka ekonomi makro regional; b. penyiapan bahan pengoordinasian dan sinkronisasi perencanaan dan kebijakan pembangunan wilayah secara nasional di bidang perkotaan, termasuk sinkronisasi perencanaan dengan kawasan sentra produksi dan perdesaan; c. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penjabaran kebijakan perencanaan di bidang perkotaan; d. penyiapan bahan pengoordinasian dan sinkronisasi perencanaan dan penganggaran pembangunan wilayah di bidang perkotaan; e. penyiapan bahan penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang perkotaan dalam penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah; f. penyiapan bahan pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang perkotaan; g. penyiapan bahan pengoordinasian dan pengendalian dalam rangka percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang perkotaan; h. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas perencanaan dan pelaksanaan program/kegiatan pembangunan wilayah secara nasional di bidang perkotaan; dan i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Pembangunan Daerah.
