Pasal 164
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN REGIONAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 163, Direktorat Pembangunan Daerah menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian dan pengoordinasian dalam rangka perumusan kebijakan di bidang pembangunan daerah yang meliputi pembangunan perkotaan, perdesaan, aparatur, dan kelembagaan pemerintah daerah, serta keuangan daerah dengan memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan kerangka ekonomi makro regional; b. pengoordinasian dan sinkronisasi perencanaan dan kebijakan nasional di bidang pembangunan daerah yang meliputi pembangunan perkotaan, perdesaan, aparatur, dan kelembagaan pemerintah daerah, serta keuangan daerah; c. pengkajian, pengoordinasian, dan penjabaran kebijakan perencanaan di bidang pembangunan daerah yang meliputi pembangunan perkotaan, perdesaan, aparatur, dan kelembagaan pemerintah daerah, serta keuangan daerah; d. pengoordinasian dan sinkronisasi perencanaan dan penganggaran di bidang pembangunan daerah yang meliputi pembangunan perkotaan, perdesaan, aparatur, dan kelembagaan pemerintah daerah, serta keuangan daerah; e. penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik dan integratif di bidang pembangunan daerah yang meliputi pembangunan perkotaan, perdesaan, aparatur, dan kelembagaan pemerintah daerah, serta keuangan daerah dalam perumusan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah; f. pengoordinasian dan pengendalian dalam rangka percepatan pelaksanaan program dan kegiatan
pembangunan di bidang pembangunan daerah yang meliputi pembangunan perkotaan, perdesaan, aparatur, dan kelembagaan pemerintah daerah, serta keuangan daerah; g. pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang pembangunan daerah yang meliputi pembangunan perkotaan, perdesaan, aparatur, dan kelembagaan pemerintah daerah, serta keuangan daerah; h. pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas perencanaan dan pelaksanaan program/kegiatan di bidang pembangunan daerah yang meliputi pembangunan perkotaan, perdesaan, aparatur, dan kelembagaan pemerintah daerah, serta keuangan daerah; i. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan pejabat fungsional sesuai penugasannya; dan j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Deputi Bidang Pengembangan Regional.
