Pasal 15
BAB 5 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ SEKRETARIAT UTAMA BADAN PERENCANAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Bagian Hubungan Masyarakat dan Informasi Publik menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan rencana program dan kegiatan dalam urusan komunikasi dan publikasi, hubungan masyarakat, media massa, dan antarlembaga, serta pelayanan informasi publik; b. pelaksanaan rencana program dan kegiatan dalam urusan komunikasi dan publikasi, hubungan masyarakat, media massa, dan antarlembaga, serta pelayanan informasi publik; c. pelaporan rencana program dan kegiatan dalam urusan komunikasi dan publikasi, hubungan masyarakat, media massa, dan antarlembaga, serta pelayanan informasi publik; dan d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Pimpinan.
