Pasal 145
BAB 6 — DEPUTI BIDANG EKONOMI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 144, Subdirektorat Pariwisata menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang pariwisata; b. penyiapan bahan pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang pariwisata; c. penyiapan bahan penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang pariwisata dalam penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah; d. penyiapan bahan pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang pariwisata;
e. penyiapan bahan pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang pariwisata; h. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang pariwisata; dan i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Industri, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif.
