Pasal 131
BAB 6 — DEPUTI BIDANG EKONOMI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130, Direktorat Perdagangan, Investasi, dan Kerja Sama Ekonomi Internasional menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta
pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang perdagangan, investasi, dan kerja sama ekonomi internasional; b. pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan pengembangan model ekonomi serta kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang perdagangan, investasi, dan kerja sama ekonomi internasional; c. penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang perdagangan, investasi, dan kerja sama ekonomi internasional dalam penetapan program dan kegiatan Kementerian/ Lembaga/Daerah; d. pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang perdagangan, investasi, dan kerja sama internasional; e. pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang perdagangan, investasi, dan kerja sama ekonomi internasional; f. pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang perdagangan, investasi, dan kerja sama ekonomi internasional; g. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang perdagangan, investasi, dan kerja sama ekonomi internasional; h. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan pejabat fungsional sesuai penugasannya; dan i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Deputi Bidang Ekonomi.
