Pasal 125
BAB 6 — DEPUTI BIDANG EKONOMI
Dalam melakukan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124, Subdirektorat Jasa Keuangan Konvensional menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang jasa keuangan konvensional; b. penyiapan bahan pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang jasa keuangan konvensional; c. penyiapan bahan penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang jasa keuangan konvensional dalam penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah;
d. penyiapan bahan pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang jasa keuangan konvensional; e. penyiapan bahan pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang jasa keuangan konvensional; f. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang jasa keuangan konvensional; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Jasa Keuangan dan Badan Usaha Milik Negara.
