Pasal 122
BAB 6 — DEPUTI BIDANG EKONOMI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121, Direktorat Jasa Keuangan dan Badan Usaha Milik Negara menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang jasa keuangan dan badan usaha milik negara; b. pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan konsep kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang jasa keuangan dan badan usaha milik negara; c. penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang jasa keuangan dan badan usaha milik negara dalam penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah; d. penyiapan bahan pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang jasa keuangan dan badan usaha milik negara; e. pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang jasa keuangan dan badan usaha milik negara; f. pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang jasa keuangan dan badan usaha milik negara; g. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang jasa keuangan dan badan usaha milik negara;
h. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan pejabat fungsional sesuai penugasannya; dan i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Deputi Bidang Ekonomi.
