Pasal 120
BAB 6 — DEPUTI BIDANG EKONOMI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119, Subdirektorat Pembiayaan dan Analisis Moneter menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pengkajian, pengembangan model, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang pembiayaan dan analisis moneter; b. penyiapan bahan pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang pembiayaan dan analisis moneter; c. penyiapan bahan penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif dibidang pembiayaan dan analisis moneter dalam penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah; d. penyiapan bahan pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang pembiayaan dan analisis moneter; e. penyiapan bahan pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang pembiayaan dan analisis moneter; f. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang pembiayaan dan analisis moneter; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Keuangan Negara dan Analisis Moneter.
