Pasal 116
BAB 6 — DEPUTI BIDANG EKONOMI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115, Subdirektorat Belanja Pemerintah Pusat menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pengkajian, pengembangan model, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan
pendanaan di bidang belanja pemerintah pusat; b. penyiapan bahan pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang belanja pemerintah pusat; c. penyiapan bahan penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif dibidang belanja pemerintah pusat dalam penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah; d. penyiapan bahan pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang belanja pemerintah pusat; e. penyiapan bahan pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang belanja pemerintah pusat; f. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang belanja pemerintah pusat; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Keuangan Negara dan Analisis Moneter.
