Pasal 111
BAB 6 — DEPUTI BIDANG EKONOMI
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110, Direktorat Keuangan Negara dan Analisis Moneter menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang keuangan negara dan analisis moneter; b. pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan pengembangan model ekonomi serta kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang keuangan negara dan analisis moneter; c. penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang keuangan negara dan analisis moneter dalam penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah; d. pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang keuangan negara dan analisis moneter; e. pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang keuangan negara dan analisis moneter;
f. pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang keuangan negara dan analisis moneter; g. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang keuangan negara dan analisis moneter; h. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan pejabat fungsional sesuai penugasannya; dan i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Deputi Bidang Ekonomi.
