Pasal 107
BAB 6 — DEPUTI BIDANG EKONOMI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106, Subdirektorat Neraca Pembayaran menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pengembangan model ekonomi neraca pembayaran; b. penyiapan bahan penyusunan proyeksi neraca pembayaran; c. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang neraca pembayaran; d. penyiapan bahan pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang neraca pembayaran; e. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang neraca pembayaran; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Perencanaan Makro dan Analisis Statistik.
