PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Perencana
Pasal 5
BAB 2 — TUGAS, JENJANG DAN KEDUDUKAN JABATAN FUNGSIONAL PERENCANA
Jenjang Jabatan Fungsional Perencana terdiri atas: a. Perencana Ahli Pertama; b. Perencana Ahli Muda; c. Perencana Ahli Madya; dan d. Perencana Ahli Utama.
